MAKALAH
PERKEMBANGAN DAN HUKUM PERKEMBANGAN
Disusun untuk Memenuhi Tugas Mata
Kuliah Psikologi Pendidikan
![]() |
Oleh:
Kelompok IX
SIDIQ KURNIAWAN
NPM: 1302951
Mata
Kuliah : Psikologi Pendidikan
Prodi/Smt : Pendidikan Agama Islam / III
Beban
Studi : 3 SKS
Dosen : Dr. Aguswan Khotibul Umam, M.A
Dr. Khoirurrijal, M.A
PROGRAM PASCASARJANA (PPs)
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) JURAI SIWO METRO
TAHUN 2014
KATA
PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT, yang
telah melimpahkan rahmat, taufik dan hidayah-Nya kepada penulis sehinganya dapat menyelesaikan makalah yang
berjudul Perkembangan dan Hukum Perkembanagn dalam Mata Kuliyah Psikologi
Pendidikan.
Makalah
ini penulis susun untuk memenuhi tugas Mata Kuliyah Psikologi Pendidikan. Atas
terwujudnya penulisan makalah ini, penulis mengucapkan terima masih kepada: Dr.
Aguswan Khotibul Umam, M.A dan Dr. Khoirurrijal, M.A, selaku dosen Mata Kuliyah Psikologi Pendidikan,
yang telah memberikan bimbingan dan arahan serta kesempatan kepada penulis dalam
penyelasaian makalah ini.
Kritik
dan saran sangat penulis harapkan dari para pembaca demi untuk lebih baiknya
penyusunan makalah yang akan datang. Akhirnya penulis berharap semoga makalah
ini dapat memberikan manfaat khususnya kepada penulis dan umumnya kepada para
pembaca. Amin.
Metro, 31 Agustus 2014
Pennyusun
Sidiq Kurniawan
NPM. 1302951
DAFTAR
ISI
HALAMAN JUDUL................................................................................................ I
KATA PENGANTAR...................................................................................... ...... II
DAFTAR ISI.......................................................................................................... III
BAB I PENDAHULUAN......................................................................... ....... 1
BAB II PEMBAHASAN.................................................................................... 3
PERKEMBANGAN DAN HUKUM
PERKEMBANGAN........... ....... 3
A.
Perkembangan......................................................................... ....... 3
B.
Hukum Perkembang........................................................................ 6
1.
Hukum Tempo Perkembangan........................................... ....... 6
2.
Hukum Irama Perkembangan............................................ ....... 6
3.
Hukum Konvergensi
Perkembangan................................. ....... 7
4.
Hukum Kesatuan Organ............................................................ 7
5.
Hukum Hierarki
Perkembangan................................................ 7
6.
Hukum Masa Peka.................................................................... 7
7.
Hukum Memperkembangkan
Diri............................................. 8
8.
Hukum Rekapitulasi.................................................................. 9
BAB III PENUTUP........................................................................................... 11
DAFTAR PUSTAKA............................................................................................. 12
BAB
I
PENDAHULUAN
Psikologi
perkembangan merupakan cabang dari ilmu psikologi yang mempelajari perkembangan dan perubahan aspek kejiwaan manusia sejak dilahirkan sampai dengan meninggal. Terapan dari ilmu
psikologi perkembangan digunakan di bidang berbagai bidang seperti pendidikan
dan pengasuhan, pengoptimalan kualitas hidup dewasa tua, penanganan remaja.
Studi tentang perkembangan manusia
merupakan usaha yang terus berlangsung dan berkembang. Seiring dengan
perkembangannya, studi tentang perkembangan manusia telah menjadi sebuah
disiplin ilmu dengan tujuan untuk memahami lebih dalam tentang apa dan
bagaimana proses perkembangan manusia baik secara kuantitatif maupun secara
kualitatif.
Sampai dengan saat ini kajian
mengenai perkembangan manusia telah banyak menunjukkan manfaat yang signifikan.
Salah satu manfaat dari berkembangnya disiplin ilmu tentang perkembangan
manusia ini adalah pendidikan. Jika kita
berbicara pendidikan tentunya unsur yang mutlak ada ialah manusia itu sendiri.
Berkaitan
tentang pekembangan dalam al-Qur'an dapat dijumpai beberapa ayat yang
menggambarkan proses perkembangan manusia secara bertahap: mulai dari
sel-sel pembawa genetika, berubah menjadi janin (fetus), lahir, tumbuh sebagai
manusia dewasa dan mengalami kematian.
Sebgaimana
dijelaskan dalam Al-quran surat Al-mu’minun (23) ayat 12-16 sebagai berikut:
ôs)s9ur $oYø)n=yz z`»|¡SM}$# `ÏB 7's#»n=ß `ÏiB &ûüÏÛ ÇÊËÈ §NèO çm»oYù=yèy_ ZpxÿôÜçR Îû 9#ts% &ûüÅ3¨B ÇÊÌÈ ¢OèO $uZø)n=yz spxÿôÜZ9$# Zps)n=tæ $uZø)n=ysù sps)n=yèø9$# ZptóôÒãB $uZø)n=ysù sptóôÒßJø9$# $VJ»sàÏã $tRöq|¡s3sù zO»sàÏèø9$# $VJøtm: ¢OèO çm»tRù't±Sr& $¸)ù=yz tyz#uä 4
x8u$t7tFsù ª!$# ß`|¡ômr& tûüÉ)Î=»sø:$# ÇÊÍÈ §NèO /ä3¯RÎ) y÷èt/ y7Ï9ºs tbqçFÍhyJs9 ÇÊÎÈ ¢OèO ö/ä3¯RÎ) tPöqt ÏpyJ»uÉ)ø9$# cqèWyèö7è? ÇÊÏÈ
Artinya: (12) dan Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dari
suatu saripati (berasal) dari tanah.
(13)
kemudian Kami jadikan saripati itu air mani (yang disimpan) dalam tempat yang
kokoh (rahim).
(14)
kemudian air mani itu Kami jadikan segumpal darah, lalu segumpal darah itu Kami
jadikan segumpal daging, dan segumpal daging itu Kami jadikan tulang belulang,
lalu tulang belulang itu Kami bungkus dengan daging. kemudian Kami jadikan Dia
makhluk yang (berbentuk) lain. Maka Maha sucilah Allah, Pencipta yang paling
baik.
(15)
Kemudian, sesudah itu, Sesungguhnya kamu sekalian benar-benar akan mati.
(16)
Kemudian, Sesungguhnya kamu sekalian akan dibangkitkan (dari kuburmu) di hari
kiamat.
Ayat
tersebut di atas merinci dengan jelas pertumbuhan dan perkembangan manusia
pranatal yaitu: (1) Fase nuthfah (tetesan sperma,spermatozoa, (2) Fase 'alaqoh
atau fase gumpalan darah atau yang melekat pada dinding uterus atau rahim, (3)
Fase mudhghah (gumpalan daging),(4) Fase terbentuknya tulang ('idzam) yang
terbalut oleh daging, jaringan, dan otot, (5) Fase janin dalam bentuk sempurna.
Berikut
ini penulis akan membahas tentang perkembangan dan hukum perkembangan, yang
sangat dibutuhkan oleh dunia pendidikan. Perkembangan menunjukan suatu proses
tertentu, yaitu suatu proses yang menuju ke depn dan tidakdapat diulang
kembali.[1]
BAB
II
PEMBAHASAN
PERKEMBANGAN
DAN HUKUM PERKEMBANGAN
A.
Perkembangan
Suatu devinisi yang relevan dikemukakan oleh Monks,
beliau menatakan bahwa perkembagan pskologis merupakan suatu proses yang
dinamis, dalam proses tersebut sifat individu dan sifat lingkungan akhirnya
menentukan tingkah laku apa yang akan diaktualisasi dan dimanifestasi.[1]
Perkembangan
adalah perubahan yang progesif dan kontinyu (berkesimnambungan) dalam
diri individu mulai lahir sampai mati. Pengertian lainnya yaitu : Perubahan-perubhan
yang dialami individu atau organisme menuju tingkat kedewasaannya yang berlangsung
secara sistematis, progesif, dan berkesinambungan baik menyangkut fisik.
maupun psikis.Perkembangan secara
khusus diartikan sebagai perubahan-perubahan yang bersifat Kualitatif dan
Kuantitatif yang menyangkut aspek-aspek mental psikologis manusia. Seperti
misal nya perubahan-perubahan yang berkaitan dengan aspek pengetahuan, kemampuan,
sifat sosial,moral,keyakinan agama,kecerdasan dan sebagainya,sehingga dengan
perkembangan tersebut si anak akan semakin bertambah banyak pengetahuan dan
kemampuan nya juga semakin baik sifat sosial,moral,keyakinan agam dan
sebagainya.[2]
perkembangan secara khusus diartikan sebagai
“perubahan-perubahan yang bersifat kualitatif dan kuantitatif yang menyangkut
aspek-aspek mental psikologis manusia, ”seperti halnya perubahan-perubahan yang
berkaitan dengan aspek pengatahuan, kemampuan, sifat sosial, moral, keyakinan
agama, kecerdasan dan sebagainya, sehingga dangan perkembangan tersebut si anak
akan semakin bertambah banyak pengatahuan dan kemampuannya juga semakin baik
sifat sosialnya, moral, keyakinan agama dan sebagainya.
Perkembangan juga berhubungan dengan proses belajar
terutama mengenai isinya yaitu mengenai apa yang akan berkembang berkaitan
dengan tingkah laku belajar. Selain itu juga bagaimana sesuatu ini dipelajari, apakah
misalnya melalui memorisasi (menghafalkan) atau melalui peniruan dengan
menangkap hubungan-hubungan, hal ini ikut menentukan proses perkembangan.[3]
Psikologi perkembangan adalah
sub-disiplin dari ilmu psikologi, dan pengertian psikologi perkembangan yang
tepat dan spesifik adalah studi sistematik tentang perkembangan perilaku
manusia secara ontogenetik, yaitu untuk mengerti proses-proses yang mendasari
perubahan-perubahan yang terjadi, baik dalam dalam tingkah laku maupun dalam
kemampuan, yang berkaitan dengan bertambahnya usia.[4]
Ilmu jiwa perkembangan, terkadang
disebut ilmu jiwa genetis, ilmu jiwa anak dan kebanyakan mempergunakan istilah
psikologi perkembangan. Dalam bahasa Inggris dikenal dengan sebutan
developmental psychology.[5]
Sedang dalam Bahasa Arab di sebut tathawwuran nafsi.[6]
Sehubungan dengan hal-hal tersebut, maka perkembangan
dapat pula dilukiskan sebagai suatu proses yang kekal dan tetap yang menuju ke
arah suatu organisasi pada tingkat integrasi yang lebih tinggi berdasarka
proses pertumbuhan, kematangan, dan belajar.
Adapun definsi perkembangan menurut para ahli
sebagaimana berikut:
1. Menurut
Prof. Dr. F.J. Monnks, Prof. Dr. A.M.P. Knoers, dan Prof. Dr. Siti Rahayu
Haditoro dalam Psikologi Perkembangan: “Psikologi Perkembangan adalah suatu
ilmu yang lebih mempersoalkan faktor-faktor umum yang mempengaruhi proses
perkembangan (perubahan) yang terjadi dalam diri pribadi seseorang, dengan
menitikberatkan pada relasi antara kepribadian dan perkembangan”.
2. Menurut Dra.
Kartini Kartono dalam Psikologi Anak: “psikologi perkembangan adalah suatu ilmu
yang mempelajari tingkah laku manusia yang dimulai dengan priode masa bayi,
anak pemain, anak sekolah, masa remaja sampai priode adolesens menjelang
dewasa”.
3. Dalam
Encyclopedi International: Develomental psychology is a branch of psychology
devoted been placed on the search for those elements of behavior in the child
which are thought to be prerequisite for complex adult behavior (psikologi
perkembangan adalah suatu cabang dari psikologi yang mengetengahkan pembahasan
tentang prilaku anak. Secara historis titik berat pembahasannya pada
penganalisaan elemen-elemen prilaku anak yang dimungkinkan akan menjadi sarat
terbentukny prilaku dewasa yang kompleks)
4. Carter V.
Good dalam Dictionary of Education: Developmental psycology: The branc of
psychology concerned with the course or progresive stages of
behavior,considered phylogenetically and ontogenetically , and including both
the phases of growth and of decline, broader in meaning than genetic psychology,
tough the terms are frequently use interchangeably. (psikologi perkembangan
adalah cabang dari psikologi yang membahas tentang arah atau tahapan kemajuan
dari prilaku dengan mempertimbangkan phylogenetic dan ontogenetic,
termasuk semua phase pertumbuhan dan penurunan. Hal ini berarti adanya
pembatasan yang lebih luas dari pengertian ilmu jiwa keturunan, walaupun bentuk
dan polanya ada persamaannya serta dapat dipertukarkan).
Dari beberapa definisi yang telah dikemukakan tersebut kiranya dapat diambil
pemahaman yang lebih sederhana tentang pengertian psikologi perkembangan yakni
suatu cabang dari psikologi yang membahas tentang gejala jiwa seseorang, baik
yang menyangkut perkembangan ataupun kemumnduran prilaku seseorang sejak masa
konsepsi hingga dewasa.[7]
B.
Hukum Perkembngan
Suatu
konsepsi yang biasanya bersifat deduktif, dan menunjukan adanya hubungan yang
ajeg ( continue) serta dapat diramalkan sebelumnya antara variabel-variabel
yang empirik, hal itu lazimnya disebut sebagai hukum perkembangan. Hukum-hukum
perkembangan tersebut antara lain:
1.
Hukum Tempo Perkembangan
Bahwa
perkembangan jiwa tiap-tiap anak itu berlainan, menurut temponya masing-masing
perkembangan anak yang ada. Ada yang cepat (tempo singkat) ada pula yang
lambat. Suatu saat ditemukan seorang anak yang cepat sekali menguasai
keterampilan berjalan, berbicara, tetapi pada saat yang lain ditemui seorang
anak yang berjalannya atau bicaranya lambat dikuasai. Mereka memiliki tempo
sendiri-sendiri.
2.
Hukum Irama Perkembangan
Hukum
ini mengungkapkan bukan lagi cepat atau lambatnya perkembangan anak, akan
tetapi irama atau ritme perkembangan. Jadi perkembangan anak itu mengalami
gelombang pasang surut mulai lahir hingga dewasa, kadang kala anak tersebut
mengalami juga kemunduran dalam suatu bidang tertentu.
Misalnya
akan mudah sekali diperhatikan jika mengamati perkembangan (strum und drang)
pada anak-anak menjelang remaja. Ada anak yang menampakkan kegoncangan yang
hebat, tetapi ada pula anak yang melewati masa tersebut dengan tenang tanpa
menunjukan gejala-gejala yang serius.
3.
Hukum Konvergensi Pergembangan
Pandangan
pendidikan tradisional di masa lalu berpendapat bahwa hasil pendidikan yang
dicapai anak selalu dihubung-hubungkan dengan status pendidikan orangtuanya.
Menurut kenyataaan yang ada sekarang ternyata bahwa pendapat lama itu dikuasai
oleh aliran nativisme yang dipelopori Schopen Hauer yang berpendapat bahwa
manusia adalah hasil bentukan dari pembawaannya. Sejak anak lahir ia membawa
bakat, kesanggupan (potensi) untuk dikembangkan, dan sifat bawaan tertentu.
Pembawaan itu akan berkembang sendiri, dalam hal in pendidikan tidak mampu
untuk mengubahnya. Aliran dalam pendidikan yang menganut paham nativisme ini
disebut aliran yang psimis.
4.
Hukum Kesatuan Organ
Tiap-tiap
anak itu terdiri dari organ-organ (anggota) tubuh, yang merupakan satu
kesatuan, diantara organ-organ tersebut antara fungsi dan bentuknya, tidak
dapat dipisahkan berdiri integral.
Suatu
contoh perkembangan kaki yang semakin besar dan panjang, meski diiringi oleh
perkembangan otak, kepala, tangan, dan lain-lainnya.
5.
Hukum Hierarki Perkembangan
Bahwa
perkembangan anak tidak mungkin akan mencapai suatu fase tertentu dengan cara
spontan atau sekaligus, akan tetapi harus melalui tingkat-tingkat/tahapan
tertentu yang telah tersusun sedemikian rupa, sehingga perkembangan diri
seseorang menyerupai deret perkembangan.
Contoh:
perkembangan pikiran/intelek anak, mesti didahului dengan perkembangan pengenalan
dan pengamatan.
6.
Hukum Masa Peka
Masa
peka ialah suatu masa yang paling tepat untuk berkembang suatu fungsi kejiwaan
atau fisik seseorang anak. Sebab, perkembangan suatu fungsi tersebut tidak
berjalan secara serempak/bersamaan satu dengan yang lainnya. Suatu contoh: masa
peka untuk berjalan bagi seorang anank itu pada awal tahun kedua dan untuk
berbicara sekitar akhir tahun pertama.
Masa
ini hendaknya selalu diperhatikan, jangan sampai masa peka ini lewat tanpa
arti, dan sia-sia bag seorang anak.
7.
Hukum Memperkembangkan Diri
Dalam
kehidupan bimtul dorongan dan hasrat untuk mempertahankan diri. Dorongan yang
pertama adalah dorongan mempertahankan diri, kemudian disusul dengan dorongan
mengembangkan diri.
Dorongan
mempertahankan diri terwujud, misalnya pada dorongan makan dan menjaga
keselamatan diri sendri. Anak menyatakan perasaan lapar, haus, dan sakit dalam
bentuk menangis. Ia mempertahankan dirinya dengan cara menangis. Jika ibu-ibu
mendengar anaknya menangis, tangisnya itu dianggap sebagai dorongan
mempertahankan diri.
Dalam
perkembangan jamani terlihat hasrat dasar untuk mengembangkan pembawaan. Untuk
anak-anak dorongan mengembangkan diri berbentuk hasrat mengenal lingkungan,
usaha belajar berjalan, kegiatan bermain, dan sebagainya. Dikalangan remaja
timbul rasa persaingan dan perasaan belum puas terhadap yang telah dicapai. Hal
ini dapat dianggap sebaga dorongan mengembangkan diri.
Tidak
seorangpun anak manusia normal yang menghendaki kemunduran perkembangan
dirinya, ia menghendaki bodoh, dan lain sebagainya. Tetapi sebaliknya setiap
anak pasti menghendaki perkembangan diri ke arah suatu kemajuan, dalam suatu
tngkat yang lebih tinggi dari tingkat sebelumnya.
Contoh:
seorang anak ingin jadi juara, ingin pandai, ingin sukses, dan sebagainya.
8.
Hukum Rekapitulasi
Hukum
ini kelanjutan dari teori rekapitulasi, yakni perkembangan jiwa anak adalah
ulangan kembali secara singkat dari perkembangan manusia didunia. Dari masa
berburu higga masa industri.
Hackel
seorang ahli biologi memperkenalkan hukum biogenetis, dalam hukum itu dikatakan
Ontogeneses adalah rekapitulasi, dari phylogeneses. Ontogeneses
adalah perkebangan individual. Phylogeneses adalah kehidupan nenek moyang suatu
bangsa. Rekapitulasi berasal dari kata rekap. Hukum biogenetis yang berasal
dari Hackel itu oleh Stanley Hall dinamakan teori rekapitulasi. Teori
rekapitulasi mengatakan bahwa perkembangan yang dialami seorang anak merupakan
ulangan (secara cepat) sejarah kehidupan suatu bangsa yang berlangsung dengan
lambat selama berabad-abad.
Jika
pengertian rekapitulasi ini dialihkan (ditransfer) ke psikologi perkembangan,
dapat dikatakan bahwa perkembangan jiwa anak mengalami ulangan ringkas dari
sejarah kehidupan umat manusia. Walaupun masih ada prang yang berpendapat lain,
namun sebagian besar diantara mereka itu mengakui adanya persamaan dengan
kehidupan kebudayaan mulai dari bangsa-bangsa primitif sampai kepada kehidupan
kebudayaan bangsa yang ada dewasa ini. Mereka mebagi-bagi kehidupan anak sebaga
berikut:
a.
Masa
meburu dan menyamun
Masa ini
dialami ketika anak berusia sekitar 8 tahun. Tanda-tandanya misalnya, anak
senang menangkap-nangkap dalam permainannya, memanah, dan menembaki binatang.
Tanda-tanda pada anak lain, misalnya, senang bermain kejar-kejaran,
perang-perangan, dan bermain panah-panahan.
b.
Masa
menggembala
Masa ini
dialami ketika anak berusia sekitar 10 tahun. Tanda-tandanya, misalnya anak
senang memelihara binatang seperti ayam, kambing, kelinc, merpati, dan
sebagainya.
c.
Masa
bercocok tanam
Masa ini
dialami anak ketika ia berusia sekitar 12 tahun. Tanda-tandanya, misalnya
senang berkebun, menyirami kembang.
d.
Masa
berdagang
Masa ini
dialami anak ketika ia berusia sekitar 14 tahun. Tanda-tandanya, misalnya
senang bertukar-tukaran perangko dengan teman, berkirim-kiriman foto dengan
sesama sahabat pena, bermain jual-jualan seperti mbok pecel dan sebagainya.[8]
BAB
III
KESIMPULAN
DAN PENUTUP
A.
Kesimpulan
Perkembangan
merupakan suatu proses tertentu, yaitu suatu proses yang menuju ke depan dan
tidak dapat diulang kembali. Dalam perkembangan manusia terjadi
perubahan-perubahan yang sedikit banyak bersifat tetap dan tidak dapat
diulangi. Perkembangan menunjukan pada perubahan-perubahan dalam suatu arah
yang bersifat tetap dan maju.
Hukum
perkembangan merupakan suatu konsepsi yang biasanya bersifat deduktif, dan
menunjukan adanya hubungan yang ajeg ( continue) serta dapat diramalkan
sebelumnya antara variabel-variabel yang empirik. Hukum-hukum perkembangan
tersebut antara lain:
1.
Hukum
tempo perkembangan,
2.
Hukum
irama perkembangan,
3.
Hukum
konvergensi perkembangan,
4.
Hukum
kesatuan organ,
5.
Hukum
hiereki perkembangan,
6.
Hukum
masa peka,
7.
Hukum
memperkembangkan diri, dan
8.
Hukum
rekapitulasi.
B.
Penutup
Demikian yang
dapat penulis sajikan mengenai pembahasan tentang Perkembangan dan hukum
Perkembangan dalam mata kuliah Psikologi Pendidikan. Tentunya dalam pembahasan
ini banyak kekurangan, kritik dan saran beserta masukan yang sifatnya membangun
sangatlah penulis harapkan demi untuk lebih baiknya dalam pembahasan-pembahasan
yang mendatang.
[1] Abu Ahmadi
& Munawar Sholeh, Psikologi Perkembangan untuk Fakultas Tarbiyah IKIP
SGPLB Serta Para Pendidik, Jakarta: Rineka Cipta, 2005, h. 2
[3] Abu Ahmadi
& Munawar Sholeh, Psikologi Perkembangan untuk Fakultas Tarbiyah IKIP
SGPLB Serta Para Pendidik, Jakarta: Rineka Cipta, 2005, h. 2
[4] Akyas Azhari,
Psikologi Umum dan perkembangan, Jakarta : PT Mizan publika, 2004 , h. 173
[5] Thahirin, Psikologi
pembelajaran Pendidikan Agama Islam . Jakarta: PT Raja Grafindo
Persada, 2005, h. 41
[6] Akyas Azhari,
Psikologi Umum dan perkembangan, Jakarta : PT Mizan publika, 2004 , h. 186
[7] Abu Ahmadi
& Munawar Sholeh, Psikologi Perkembangan untuk Fakultas Tarbiyah IKIP
SGPLB Serta Para Pendidik, Jakarta: Rineka Cipta, 2005, h. 3-4
[8] Abu Ahmadi
& Munawar Sholeh, Psikologi Perkembangan untuk Fakultas Tarbiyah IKIP
SGPLB Serta Para Pendidik, Jakarta: Rineka Cipta, 2005, h. 23-28
[1] Abu Ahmadi
& Munawar Sholeh, Psikologi Perkembangan untuk Fakultas Tarbiyah IKIP
SGPLB Serta Para Pendidik, Jakarta: Rineka Cipta, 2005, h. 1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar